Jakarta, tvOnenews.com – Sejumlah kalangan masyarakat terus menyoroti revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang tengah menjadi pembahsan di DPR RI.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md turut serta menyorot tajam rencana penambahan kewenangan bagi jaksa dalam RUU Kejaksaan tersebut.
Mahfud MD menyorot terkait perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diudga terlibat dalam kasus tindak pidana.
"Ada ide bahwa katanya kalau jaksa terlibat dalam tindak pidana tidak boleh langsung diperiksa polisi, harus izin Jaksa Agung. Tidak boleh begitu," kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang dilihat pada Kamis (20/2/2025).
Mahfud MD mengungkap institusi penegak hukum tak selaiknya mendapat perlakuan khusus jika didapati adanya anggota yang terlibat dalam tindak pidana.
Ia lantas mencontohkan apabila terdapat anggota polisi yang diduga terlibat korupsi maka dapat langsung ditangkap dan diperiksa oleh kejaksaan.
Karenanya, kata Mahfud, hal serupa seharusnya juga bisa diterapkan bagi para jaksa yang terlibat dalam kasus tindak pidana khususnya dalam kasus tindak pidana umum yang hanya bisa diusut oleh kepolisian.
Load more