Mahfud MD Beri Sorotan Tajam RUU Kejaksaan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Jakarta, tvOnenews.com – Sejumlah kalangan masyarakat terus menyoroti revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang tengah menjadi pembahsan di DPR RI.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md turut serta menyorot tajam rencana penambahan kewenangan bagi jaksa dalam RUU Kejaksaan tersebut.
Mahfud MD menyorot terkait perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diudga terlibat dalam kasus tindak pidana.
"Ada ide bahwa katanya kalau jaksa terlibat dalam tindak pidana tidak boleh langsung diperiksa polisi, harus izin Jaksa Agung. Tidak boleh begitu," kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang dilihat pada Kamis (20/2/2025).
Mahfud MD mengungkap institusi penegak hukum tak selaiknya mendapat perlakuan khusus jika didapati adanya anggota yang terlibat dalam tindak pidana.
Ia lantas mencontohkan apabila terdapat anggota polisi yang diduga terlibat korupsi maka dapat langsung ditangkap dan diperiksa oleh kejaksaan.
Karenanya, kata Mahfud, hal serupa seharusnya juga bisa diterapkan bagi para jaksa yang terlibat dalam kasus tindak pidana khususnya dalam kasus tindak pidana umum yang hanya bisa diusut oleh kepolisian.
"Kalau jaksa salah tapi harus minta izin Jaksa Agung, enggak bisa begitu. Kalau salah ya harus proses oleh polisi. Kalau kesalahannya tindak pidana umum harus polisi," kata Mahfud.
"Meskipun jaksa ya harus diproses oleh polisi dong. Enggak usah minta izin Jaksa Agung, itu berlebihan. Sementara kita kejaksaan belum melihat ada jaminan bahwa itu akan baik ke depannya," sambungnya.
Mahfud MD menjelaskan saat ini hubungan dan kewenangan antara aparat penegak hukum telah berjalan dengan baik.
Karenanya dengan tegas dirinya menolak penambahan atau pengambil alihan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lainnya.
Pasalnya, kata Mahfud MD jika RUU Kejaksaan itu terwujud akan menyebabkan hubungan antar lembaga hukum menjadi tidak proporsional.
"Kita harus proporsional saja. Sudah bagus sistem yang kita atur, hubungan tata kerja antar institusi penegak hukum itu, yang jelek itu pelaksanaannya, jangan diubah-ubah lagi," pungkasnya. (raa)
Load more