Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sikap pikir-pikir ini juga diajukan oleh pihak JPU yang kemungkinan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya jpu menyatakan bahwa kelima terdakwa dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa korban Irohim dengan secara bersama-sama hingga korban meninggal dunia.
"Apa yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan cara menendang dan memukul korban membuat terdakwa meninggal dunia," ungkap jaksa, di PN Palembang
JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa adalah kelima terdakwa berstatus tahanan yang masih menjalani hukuman.
Kemudian para terdakwa telah melakukan pemukulan dan juga menendang pada bagian-bagian vital tubuh korban membuat korban Irohim meninggal dunia.
"Kami menuntut dan menyatakan kepada lima terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama telah menghilangkan nyawa orang sebagaimana dalam dakwaan pidana pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP," ujar JPU.
Load more