Kades Segarajaya Abdul Rosyid Diperiksa Polisi terkait Kasus Sertifikat Palsu Pagar Laut Bekasi
- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (20/2/2025).
Kedatangan Abdul Rosyid itu untuk memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Bekasi Jawa Barat.
"Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik begitu. Kami akan memberikan keterangan, dan kami yaknin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional," ucap kuasa hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Sementara, Abdul Rosyid mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait kasus tersebut. Sebab, dirinya baru dilantik sebagai kepala desa.
Berdasarkan pemantauannya, pagar tersebut dibangun pada 30 Oktober 2022. Sedangkan, dirinya baru dilantik pada 14 Agustus 2023.
"Saya selaku kepala desa baru saya dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau ini pak. tau-tau ini adanya dugaan seperti ini," ucap Abdul Rosyid.
Oleh karenanya, Abdul Rosyid membantah jika dirinya dikaitkan dengan kasus sertifikat palsu ini."Iya (merasa gak terlibat)," katanya.
Kendati demikian, menurut Abdul Rosyid, pihaknya akan tetap memberikan keterangan sejauh yang dia ketahui kepada penyidik kepolisian.
Dalam pemeriksaan ini, pihaknya juga membawa sejumlah dokumen yang dapat membuat terang perkara ini.
"Nanti kami sampaikan di kepolisian, nanti pihak penyidik yang menganalisa dulu baru nanti kita tunggu dari pihak bareskrim polri," ucap Abdul.
"Bawa surat panggilan aja dan beberapa dokumen yang bisa membantu mengungkap pekara ini," imbuhnya.
Perlu diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar tahun 2022.
Laporan tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah mengubah data 93 sertifikat hak milik atas tanah. (rpi/raa)
Load more