Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (20/2/2025).
Kedatangan Abdul Rosyid itu untuk memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Bekasi Jawa Barat.
"Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik begitu. Kami akan memberikan keterangan, dan kami yaknin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional," ucap kuasa hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Sementara, Abdul Rosyid mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu terkait kasus tersebut. Sebab, dirinya baru dilantik sebagai kepala desa.
Berdasarkan pemantauannya, pagar tersebut dibangun pada 30 Oktober 2022. Sedangkan, dirinya baru dilantik pada 14 Agustus 2023.
"Saya selaku kepala desa baru saya dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau ini pak. tau-tau ini adanya dugaan seperti ini," ucap Abdul Rosyid.
Oleh karenanya, Abdul Rosyid membantah jika dirinya dikaitkan dengan kasus sertifikat palsu ini."Iya (merasa gak terlibat)," katanya.
Load more