Nikita Mirzani jadi Tersangka Pemerasan, Buntut Jelek-jelekan Produk Dokter Reza Gladys
- Antara
Jakarta, tvonenews.com - Artis sensasional Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani ini dilakukan oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara.
Selain Nikita Mirzani, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya berinisial IM yang merupakan asisten dari artis tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, Kamis (20/2/2025).
Kronologi Kasus Pemerasan oleh Nikita Mirzani
Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Gladys.
Dalam perkara ini, Nikita juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani beserta asistennya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp4 miliar oleh terlapor.
Pada Senin (10/2/2025) Ade Ary menyebut, laporan dilayangkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Ade Ary menjelaskan, berdasar laporan dari Reza Gladys, kasus ini bermula dari adanya perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani.
Ia mengatakan, Nikmir menjelek-jelekkan korban sekaligus produknya melalui saran live TikTok.
Tak terima dijelek-jelekkan, korban lalu menghubungi NIkita melalui asistennya MI di WhatsApp.
"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujarnya.
Namun korban justru mendapatkan respons yang tidak menyenangkan.
"Korban mendapat respons dari terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang. Dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar," ungkap Ade Ary.
Korban yang merasa terancam pun akhirnya mengirim uang secara bertahap.
Load more