Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pemerasan.
Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Tak hanya Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan tersangka lain yaitu IM.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).
Nikita Mirzani seharusnya menjalani pemeriksaan di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya hari kmi. Namun pemeriksaan ditunda karena alasan adanya keperluan pekerjaan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025."
"Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," jelasnya.
"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," sambung Kombes Pol Ade.
Load more