Jakarta, tvOnenews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh direvisi.
Hal itu disampaikan dalam acara diskusi yang digelar PKB bertajuk ‘Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh’.
Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Dasopang, menjelaskan UU Haji sudah tidak relevan dengan zaman sekarang.
“Pertanyaannya, kenapa perlu revisi. Karena memang tidak lagi relevan. UU ini tidak bisa menjawab kebutuhan kita,” tegas Marwan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
“Apa saja yang tidak relevan? Satu mengenai kelembagaan. Yang kedua, penyelenggaraan. Yang ketiga, proses ibadah. Yang selanjutnya, mengenai keuangan hajinya sendiri,” sambungnya.
Load more