Pelaku pun segera tertangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (15/12/2024). Kini pelaku tengah ditahan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku SK dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan ancaman dikebiri sesuai PP Nomor 70 Tahun 2020. (aha/nsi)
Load more