"KY akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pelapor karena sebelumnya berhalangan hadir," tambahnya.
Di sisi lain, pihak Harvey Moeis tak tinggal diam. Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kasasi pasti akan diajukan," tegas Andi Ahmad, pengacara Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Andi juga menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding untuk dikaji lebih lanjut.
"Kami akan mempelajari pertimbangan hukum dalam putusan tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil langkah selanjutnya," pungkasnya. (aag)
Load more