Ada Kabar Buruk Judol dan Pinjol Ilegal Mencemaskan di Indonesia, Ibas Minta Semua Warga Indonesia Mawas Diri
- Istimewa
“Kenapa? Karena maraknya praktik judol dan pinjol ilegal itu meresahkan masyarakat, terutama generasi muda kita. Sehingga kita harus mawas diri: pelajari plus-minus teknologi baru ini, jangan hanya menikmati kemudahan teknologi dan layanan digital saja. Tapi kita juga harus pahami dampaknya pada kehidupan,” jelasnya.
“Kita harus bijak dalam menggunakan layanan digital agar tidak terjebak dalam pinjaman ilegal dengan bunga tinggi atau judi online,” sambung Ibas.
Ibas juga memaparkan data mengenai judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin menjamur di Indonesia, yang menyasar berbagai kalangan dengan akibat yang merugikan.
“Hingga akhir Januari 2025, data korban judol dan pinjol ilegal ini sangat menyedihkan dan mengkhawatirkan. Ada sekitar 8,8 juta warga Indonesia terlibat dalam judi online, dengan kurang lebih 80 ribu di antaranya adalah anak-anak yang berusia sepuluh tahun," ungkapnya.
Tercatat kelompok pemain judol didominasi oleh orang berusia 30-50 tahun sebesar 40% atau sekitar 1,64 juta orang, dan berusia di atas 50 tahun sebanyak 34% atau sekitar 1,35 juta orang.
Total perputaran uang dari judi online di Indonesia ini telah mencapai kurang lebih 500 triliun pada tahun 2024.
Ibas memaparkan data yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait untuk memberantas judol dan pinjol ilegal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 5.000 rekening dari 3,5 juta orang terduga pinjol dan judol.
Sedangkan OJK telah berhasil menutup sekitar 3.517 layanan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat kita, dengan total kerugian sekitar 700 miliar. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima 381 pengaduan, dengan total kerugian sebesar 202,6 miliar pada 2024.
“Mereka berharap memiliki tambahan uang malah terjebak dalam judi online. Mereka berharap memiliki tambahan uang malah terperangkap pinjol ilegal dengan bunga yang sangat tinggi. Hal-hal inilah yang memperparah situasi,” ujarnya.
“Kita sering membaca dan melihat berita, bahkan ada pembunuhan dan tindak kriminal akibat situasi kelam dari praktik-praktik tersebut. Senang sesaat, tercandu, kemudian terlilit utang, lalu stres berkepanjangan, terkena gangguan mental, dan akhirnya terlibat dalam pembunuhan (tindak pidana). Nauzubillah min zalik ini adalah lingkaran yang sangat sesat,” ujar Ibas.
Load more