Menurut Sylvana, Pemerintah telah mendorong anak-anak untuk berperan sebagai pelopor dan pelapor dalam mengungkap pelanggaran hak anak di lingkungannya.
Oleh karena itu, pihak sekolah harus melindungi siswa yang menyampaikan pendapatnya serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman bagi mereka.
"Sekolah harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Ketika anak menyampaikan kebenaran dan mengungkap dugaan pelanggaran hak, pihak sekolah wajib melindungi mereka," katanya.
Sylvana mengatakan KPAI akan berdialog dengan pemerintah daerah untuk memastikan dinas terkait di Kota Cirebon menjalankan tugasnya dalam memfasilitasi pemulihan psikologis bagi siswa yang mengalami intimidasi.
Pihak SMA Negeri 7 Cirebon, tambah dia, telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti permasalahan ini secara bijak serta memastikan perlindungan terhadap seluruh siswa yang berani berbicara terkait hak-haknya.
KPAI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjamin tidak ada lagi intimidasi terhadap siswa yang melaporkan dugaan pelanggaran hak anak di lingkungan sekolah.
"Kami juga mendorong pihak sekolah agar memberikan edukasi kepada seluruh siswa bahwa mereka memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara etis dan tanpa rasa takut," ucap dia. (ant)
Load more