Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan membahas soal usia pensiun anggota.
Selebihnya, usulan perubahan tersebut tidak akan berbeda jauh dengan yang tahun lalu.
Sebab, surat presiden (supres) RUU ini sudah terbit di era pemerintahan Presiden ke-7 RU Jokowi.
“Cuma karena ada perubahan nomenklatur sehingga kemudian Pak Presiden Prabowo menyesuaikan dengan nomenklatur dan juga menambah terkait dengan orang yang ditunjuk mewakili Bapak Presiden,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
“Jadi ini adalah sebuah proses carry over dalam rangka pembahasan undang-undang,” tambahnya.
Supratman menjelaskan RUU TNI salah satunya akan mengubah usia pensiun anggota TNI.
Selama ini, usia pensiun anggota TNI masih di batas 58 tahun.
Load more