News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bapanas Jamin Harga Gula Petani Tak Turun Saat Ada Impor 200 Ton GKM

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjamin pemerintah tetap menyerap hasil panen petani tebu dalam negeri, termasuk harga gula petani tak akan turun saat ada impor gula kristal mentah (GKM).
Selasa, 18 Februari 2025 - 07:13 WIB
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenewa.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjamin pemerintah tetap menyerap hasil panen petani tebu dalam negeri, termasuk harga gula petani tak akan turun saat ada impor gula kristal mentah (GKM).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan pemangku kepentingan lainnya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat petani adalah Rp14.500 per kilogram, sementara harga di pabrik gula mencapai Rp15.700 per kg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita harus jamin harga gula di tingkat petani masih Rp14.500 per kilogram (kg). Nomor satu adalah, perlu dicatat adalah, kita harus jaga harga gula, harga tebu petani, nggak boleh harga itu jatuh, karena kita sudah sepakat harganya itu Rp14.500 per kg," kata Arief mengutip Antara pada Selasa (18/2/2025).

Dia menyampaikan bahwa rencana impor GKM merupakan bagian dari langkah untuk penguatan cadangan pangan pemerintah (CPP) terutama mengantisipasi fluktuasi harga gula konsumsi menjelang Puasa dan Lebaran 2025.

Selain rencana impor GKM yang nantinya diolah menjadi gula konsumsi, pemerintah juga memastikan penyerapan dalam negeri di mana panen tebu diproyeksikan pada April hingga Mei.

"Iya, dua-duanya dijalanin (penyerapan dalam negeri dan impor GKM). Panennya itu nanti di April sama di Mei. Jadi tetap diserap," ucap Arief.

Menurut dia, rencana impor 200 ribu ton GKM itu tidak akan sampai hingga tiga minggu dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri, pasalnya konsumsi gula di Indonesia mencapai 250 ribu ton dalam sebulan.

"Sebanyak 200 ton itu kan nggak nyampe tiga minggu kan. Karena kita kebutuhan kita kan 250 ribu ton sebulan," tuturnya.

Arief mengatakan bahwa penugasan impor GKM akan dilakukan oleh BUMN bidang pangan seperti ID FOOD, Perum Bulog atau PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dia tidak menyebutkan kapan rencana impor tersebut akan dilakukan termasuk negara yang dituju.

"Ini perlu waktu, karena ini kita selesai dapat risalah, habis itu baru kita bisa minta mereka bidding penugasan dari Menteri BUMN. Karena ini BUMN-BUMN di bidang pangan. Nanti Badan Pangan tentunya akan bersama kementerian-kementerian lembaga terkait, termasuk Kemenko Pangan untuk siapkan itu," jelasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT