Ia menilai kasus ini sebagai sejarah baru dalam dunia peradilan Indonesia.
"Hari ini saya dipanggil Mabes Polri, Dittipidum. Ini kasus pertama dalam sejarah peradilan. Laporan Ketua PN Jakut mencakup dugaan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUHP—soal penghinaan terhadap pengadilan, kegaduhan di persidangan, serta perbuatan tidak menyenangkan," beber Hotman.
Polisi Selidiki Laporan Pengadilan Negeri Jakut
Bareskrim Polri telah memproses laporan dari PN Jakarta Utara terkait insiden ini.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, menambah panjang deretan kontroversi yang melibatkan Razman Arif Nasution. (aag)
Load more