Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan alasan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak penuhi panggilan tak wajar dan tidak dapat diterima.
Alasan Hasto tak penuhi panggilan KPK, karena dirinya mengajukan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," katanya.
Lantaran alasan tersebut tidak dapat diterima, penyidik KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," ujarnya.
Ia mengatakan gugatan praperadilan adalah proses yang berjalan paralel dengan upaya penegakan hukum, baik di KPK maupun di kepolisian dan kejaksaan, sehingga gugatan praperadilan bukan alasan yang bisa diterima untuk mangkir dari panggilan penyidik.
Load more