Vadel Badjideh Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polisi
- Luthfia Miranda Putri-Antara
Konten kreator Vadel Badjideh resmi mendekam di balik jeruji tahanan Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly.
Vadel Badjideh dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jaksel sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/2/2025) malam.
Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Nurma Dewi mengatakan kubu Vadel Badjideh meminta penangguhan penahan usai status tersangka diumumkan kepolisian.
"Jadi awal setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan suada dibuat oleh keluarganya VA. Sudah masuk ke Polres Metro Jakarata Selatan," kata Nurma kepada awak media, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Nurma menjelaskan saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat penangguhan penahan yang diajukan kubu Vadel Badjideh.
Menurutnya penyidik tengah mempelajari pengajuan penangguhan penahan tersebut.
"Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan penahanan, namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak," ungkapnya.
Untuk diketahui, Vadel Badjideh terancam 15 tahun penjara buntut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani alias Lolly.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi pada Kamis (13/2/2025) malam.
Vadel Badjideh terancam 15 tahun penjara karena pasal yang dikenakan terhadapnya dalam kasus ini.
Nurma menyebut, atas perbuatannya itu, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Nurma, Kamis (13/2/2025). (ars/raa)
Load more