KPK Panggil Tenaga Ahli Mantan Komisi XI DPR Terkait Korupsi CSR BI
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Tenaga Ahli Komisi XI DPR, Devi Yulianti. Devi akan diperiksa terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI).
Meski demikian, KPK tak menjelaskan secara spesifik anggota Komisi XI yang periksa.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (17/2/2025).
Selain Devi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan Tahun 2022-sekarang bernama Jadi.
Dalam kasus ini, Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan penyidik KPK mendalami dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR Komisi XI. Heri diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Adapun pemeriksaan terhadap Komisi XI dilakukan karena merupakan mitra dari BI.
"Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," kata Heri usai menjalani pemeriksaan digedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2024).
Terkait pemeriksaan terhadap Heri, KPK belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Heri Gunawan.
Selain Heri, penyidik juga telah memeriksa anggota Komisi XI DPR yaitu Satori.
Sebelumnya KPK telah menrbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait parkara ini 16 Desember 2024 lalu.
Kasus ini diduga juga melibatkan beberapa anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024.
KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia, Senin (16/12/2024 lalu.
Salah satu yang digeledah adalah oleh KPK dalam rangka penyidikan adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Selanjutnya, Kamis (19/12/2024) penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI. (hmd/iwh)
Load more