News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenpar Tindaklanjuti Pokja Berantas Pungli di Tempat Wisata

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memastikan untuk menindaklanjuti pembentukan kelompok kerja (pokja) penanggulangan pungutan liar (pungli) di destinasi wisata tanah air.
Senin, 17 Februari 2025 - 09:06 WIB
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memastikan untuk menindaklanjuti pembentukan kelompok kerja (pokja) penanggulangan pungutan liar (pungli) di destinasi wisata tanah air.

"Ini kan kita masih mau bicara dulu dengan Kemendagri, tapi ini kan sudah dibahas," kata Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa, mengutip Antara pada Senin (17/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengharapkan agar segera pada saat libur Lebaran sudah tidak ada lagi isu-isu pungli seperti yang terjadi ketika Natal dan Tahun Baru (Nataru).  

Oleh karena itu, tegasnya, Kemenpar akan segara membahas pokja pemberantasan pungli itu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mudah-mudahan ini bisa segera kita selesaikan. Bu Menteri juga akan segera bertemu dengan Pak Menteri Dalam Negeri, Pak Tito untuk membahas soal ini," ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani Mustafa dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) XVIII PHRI, menyampaikan bahwa pungli dilaporkan masih terjadi di tempat-tempat wisata.

Menurut dia, kementerian sudah membuat nota kesepahaman kerja sama dengan kepolisian untuk menanggulangi pungli di tempat wisata.

Selain itu, Dinas Pariwisata juga perlu membuat kesepakatan serupa dengan kepolisian daerah guna mendukung penerapan kerja sama tersebut.

"Kami ingin mungkin bisa tertulis, jadi dasar buat kami untuk kemudian berkoordinasi dengan Kemendagri. Jadi supaya jangan katanya-katanya, tapi memang dari pemda atau asosiasi menyampaikan hal ini," jelas dia.

Data yang dihimpun hingga Oktober 2024, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia mencapai 11,6 juta kunjungan. 

 Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) atau wisatawan domestik hingga Oktober 2024 tercatat sebanyak 839,39 juta perjalanan, meningkat 21,87 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023. 

Secara keseluruhan, total jumlah kunjungan wisatawan, baik mancanegara maupun domestik, di Indonesia hingga Oktober 2024 mencapai lebih dari 850 juta perjalanan.(ant/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT