Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengirimkan surat kepada KPK yang meminta pemeriksaan terhadap klien mereka ditunda. Hasto sedianya akan di periksa sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025) ini.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Adapun panggilan pemeriksaan terhadap Hasto dilayangkan setelah pihak Sekjen PDIP itu kalah dalam gugatan praperadilan.
Di dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas.
Hal ini berkaitan soal penetapan tersangka Hasto soal kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan.
Menurut Ronny, setelah putusan tersebut dibacakan atau pada Jumat (14/2/2025) pihaknya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ungkapnya.
Load more