Pesan Menohok Otto Hasibuan Buntut Kasus Razman di PN Jakut, MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus
- Instagram @ottohasibuanprivate
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo soal aksi kisruh di ruang sidang PN Jakut, pada Kamis (6/2/2025). Membuat Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga seorang pengacara, Otto Hasibuan angkat bicara hingga beri pesan menohok.
Otto meninta semua advokat menaati kode etik dengan baik serta menjaga kehormatan profesi sebagai seorang advokat.
"Pesan saya ya supaya advokat mentaati kode etik dengan baik" beber Otto, Minggu (16/2/2025).
Bahkan, Otto meminta untuk terus menjaga kehormatan profesi advokat.
Sebab kata Otto, profesi advokat merupakan profesi yang baik.
"Jaga kehormatan, karena profesi advokat itu adalah profesi yang well, maka harus menjaga kehormatan itu," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan rekannya, M Firdaus Oiwobo dibekukan.
Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah pada Razman mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025.
Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).
Sementara, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
Razman maupun Firdaus sementara tak bisa lagi menjalankan praktik di pengadilan yang berada di bawah wewenang Mahkamah Agung (MA).
Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," jelas Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan.
MA menegaskan, penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.
Load more