Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil menyita sebanyak 63 ekor ikan predator di toko ikan hias yang terletak di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk mengatakan bahwa penyitaan ikan dari toko Showroom Predator ini dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan hasil penelusuran Open Source Intelligence (OSINT) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial, toko ikan hias tersebut memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh Content Creator dan Influencer,” jelas Ipunk, dalam keterangannya, pada Minggu (16/2/2025).
Selanjutnya tim melakukan pengecekan di lokasi, kemudian ditemukan bahwa toko tersebut menjual ikan predator yang termasuk dalam jenis berbahaya.
"Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan atau merugikan," terang Ipunk.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf menyebutkan bahwa puluhan ikan yang berhasil disita tersebut memiliki nilai jual Rp68 juta.
“63 ekor ikan predator terdiri dari 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp) senilai Rp900.000, satu ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp750.000,” terang Halid.
Load more