Selain itu juga turut disita sebanyak 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp) senilai Rp10.850.000, sebelas ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp50.500.000, dan dua ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp5 juta.
“Tim kami secara persuasif menjelaskan kepada pemilik toko terkait larangan serta sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan atau memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan merugikan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Halid.
Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” tukas Halid. (ars/iwh)
Load more