Kasus Wanprestasi di PN Tanjungkarang Disebut Upaya Tergugat 1 dan 2 Kuasai Harta Pengusaha Asal Jakarta
- Istimewa
"Kami telah melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya dan saat ini semua pelaku sedang dipanggil untuk dimintai keterangan dan hasil gelar awal diputuskan untuk menerima laporan tindak pidana atas korban Tedy Agustiansjah dengan status penyelidikan dan akan segera naik ke penyidikan," tegas Natalia Rusli.
"Karena ada nya indikasi mafia tanah dan penipuan seperti kita ketahui biasa nya mafia tanah ada backing dari oknum tertentu maka korban melalui saya selaku kuasa hukum, sudah mengadukan perkara ini ke Komisi XIII DPR," sambungnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh T selaku Komisaris PT MSK bersama menantunya AMH dengan mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi.
Namun, proyek ini tiba-tiba mangkrak dan kontraktor yakni CV HKN kini menggugat Tedy.
Tak hanya itu, tanah milik Tedy yang bernilai Rp48 miliar malah terancam disita serta dana Rp16 miliar dari proyek ini lenyap tanpa kejelasan.
“Ini bukan sekadar gugatan wanprestasi, ini skema yang dirancang untuk mengambil alih aset klien kami! Ini bukan bisnis yang gagal, ini perampokan berkedok hukum!,” ujar Farlin Marta, kuasa hukum tergugat lainnya.
Farlin menerangkan dirinya tidak tahu alasan penggugat tidak menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan itu.
"Enggak ada kejelasan kenapa tidak hadir, apakah sakit atau apa enggak ada omongan," jelasnya.
Sidang ditunda pada Jumat 14 Februari 2025 mendatang dan menjadi kesempatan terakhir bagi penggugat untuk hadirkan saksi.
Ia tidak mengetahui saksi fakta dan saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang pekan depan sesuai janjinya.
"Saksi fakta yang mengetahui kasus ini, itu menurut dia. Kita lihat saja benar atau enggak," terangnya.
Sebagai informasi, T bersama dua orang lainnya sebelumnya telah dilaporkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Januari 2025.
Dua orang lain itu bernama AMH dan HW ikut dilaporkan bersama T atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp16 miliar. (raa)
Load more