Karir Firdaus Oiwobo Tamat Usai Dipecat MA dan KAI, Hotman Paris: Cocok Jaga Klub Malam
- YouTube @dr Richard Lee
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi pemecatan Firdaus Oiwobo oleh Mahkamah Agung dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Hotman menilai pemecatan tersebut membuat Firdaus tak bisa lagi menjadi advokat.
Ia memberikan saran lowongan kerja (loker) ke Firdaus setelah kariernya sebagai advokat tamat.
Firdaus cocok orang yang menjaga sebuah klub malam.
"Saudara Firdaus mulai lah mikirin kerja jadi apa, stop dulu enggak bisa lagi sebagai pengacara. Siapa tahu, ada klub malam yang butuh tenaga untuk bagian jaga malam. Itu saya sarankan. Kau cocok di situ," ujar Hotman seperti dikutip Cumi-cumi di Youtube yang tayang pada Sabtu (15/2/2025).
Hotman melanjutkan Firdaus cocok kerja di bagian penjagaan di klub malam ketimbang harus nganggur.
Pasalnya, Hotman menilai tak ada lagi klien yang mau dibela oleh Firdaus.
"Tidak akan ada lagi orang yang mau menjadi klienmu. You are finish now and you are nothing. Eh, kalau kamu ngerti bahasa Inggris," lanjutnya.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa berpraktik sebagai advokat karena berita acara sumpah advokat keduanya telah dibekukan usai kegaduhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, sementara Firdaus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.
“Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat lingkungan peradilan di bawah MA,” tutur Yanto.
Pimpinan MA mengimbau kepada hakim atau ketua majelis di empat lingkungan peradilan di bawah MA untuk teguh dan konsisten berpedoman pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.
Hakim maupun ketua majelis dalam memimpin persidangan diimbau untuk tidak goyah terhadap ancaman dan intimidasi dari pihak mana pun, sekaligus mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal.
“Serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengamankan persidangan,” ucap Yanto.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, berita acara sumpah advokat Razman dibekukan karena kegaduhan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2). Kegaduhan itu dinilai berimplikasi pada citra, muruah, dan wibawa pengadilan.
“Advokat Razman Arif telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat,” demikian petikan penetapan tersebut.
Pertimbangan yang sama juga menjadi alasan pembekuan berita acara sumpah advokat Firdaus dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.
Firdaus dinilai melanggar poin sumpah atau janji menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
Sebelumnya, kegaduhan terjadi di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2) dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Kegaduhan dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan pemeriksaan saksi korban dilaksanakan secara tertutup karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan, tetapi Razman menolak.
Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut pada akun Instagramnya, @hotmanparisofficial. Dalam video dimaksud, Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi.
Razman pun sempat memegang pundak Hotman, tetapi segera dilerai oleh masing-masing tim. Sementara itu, Firdaus selaku tim kuasa hukum Razman yang mengenakan jubah advokat tampak menaiki meja.
Dalam perkara tersebut, Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Razman diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ebs)
Load more