Sementara itu, tersangka MR ditangkap polisi seusai sempat melarikan diri ke Tegal.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam duel antar siswa SMK tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (ant/dpi)
Load more