Sebelumnya, PN Jakut melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2) terkait kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis (6/2).
Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, tersebut telah diterima dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain Razman, PN Jakut juga melaporkan beberapa orang lainnya. Akan tetapi, tidak diungkapkan nama-nama pihak terlapor lainnya.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Nasution dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh di ruang sidang.
Lalu, barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi.
Diketahui, Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2).
Load more