Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Bengkulu tidak melakukan penahanan terhadap oknum guru honorer salah satu sekolah dasar swasta, yaitu RA yang diduga menganiaya murid kelas 3 SD, NA.
"Untuk kasus penganiayaan guru kenapa itu tidak ditahan karena memang aturan perundang-undangan bahwa ancaman hukumannya 3,6 tahun. Karena ancamannya di bawah lima tahun dan aturan-aturannya tidak boleh ditahan, makanya tidak dilakukan penahanan. Jangan miss persepsi kenapa tidak ditahan, kalau ditahan malah kami yang salah karena aturan perundang-undangannya demikian," kata Sudarno dalam keterangannya, Jumat (14/2).
Sudarno menjelaskan bahwa pihaknya menjalani dan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah bersama dengan DPR RI.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, Sudarno memastikan proses hukum terhadap oknum guru honorer tersebut tetap berjalan dan saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan.
"Untuk proses hukumnya hingga saat ini terus berjalan, untuk pelaku telah dilakukan pemeriksaan, dan korban telah melakukan visum dan kami masih menunggu hasil visum tersebut," ujarnya.
Sudarno menyampaikan hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut, dan akan ditetapkan sebagai tersangka jika pihak kepolisian memiliki cukup alat bukti.
Load more