Hakim menjelaskan segala permohonana yang diajukan kubu Hasto Kristiyanto pun gugur usai ditolaknya praperadilan tersebut.
Hakim menyebut penetapan terddsangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dinilai sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui kubu Hasto Kristiyanto mengajukan sidang praperadilan di PN Jaksel usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap Harun Masiku.
Sidang yang teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini berlangsung perdana pada Rabu 5 Februari 2025.
Dalam petitumnya, tim pengacara Hasto meminta hakim praperadilan membatalkan status tersangka Sekjen PDIP tersebut dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku. (raa)
Load more