News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukuman Dirut PT Timah Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Padahal Sebelumnya hanya 8 Tahun

Hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi diperberat menjadi 20 tahun penjara. Padahal sebelumnya hanya 8 tahun.
Kamis, 13 Februari 2025 - 18:25 WIB
Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Putusan tersebut ditetapkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Mochtar dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah  tahun 2015-2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap langsung oleh Hakim Ketua Catur Iriantoro dalam pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan uang pengganti," katanya.

Selain itu Mochtar Riza Pahlevi juga dikenakan denda  Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti (subsider) 6 bulan kurungan.

Pihaknya juga menambahkan pidana lain kepada Mochtar, yakni berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp493,39 miliar subsider 6 tahun penjara.

Meskipun tidak menikmati uang korupsi, Majelis Hakim menilai Riza berperan sebagai Dirut PT Timah pada periode korupsi berlangsung dan berperan dalam pembentukan perusahaan cangkang atau boneka, CV Salsabila Utama, melalui Direktur Utama CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi, serta memperoleh uang Rp986,79 miliar.

"Penjatuhan pidana tambahan merupakan salah satu cara mengembalikan keuangan negara ke dalam keadaan semula dan bentuk penjeraan langsung kepada terdakwa," ucap Hakim Ketua.

Terdapat beberapa hal memberatkan yang dipertimbangkan, yakni perbuatan Mochtar telah menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

"Akibat aktivitas penambangan timah ilegal tersebut, telah terjadi kerugian negara maupun kerugian lingkungan," tutur Hakim Ketua menambahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Mochtar telah divonis pidana penjara selama 8 tahun karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.

Selain pidana penjara, Mochtar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Kemenangan Persib atas Persija dalam laga panas bertajuk El Clasico Indonesia justru meninggalkan luka mendalam bagi Thom Haye. Media Belanda sorot tajam.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT