Ikuti Jejak Harvey Moeis, Helena Lim Juga Dapat Hukuman yang Diperberat Dua Kali Lipat yakni 10 Tahun Penjara
- Dhemas Reviyanto-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman yang didapatkan Helena Lim menjadi 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin PT Timah.
Diketahui, Helena Lim adalah manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang terlibat dalam kasus korupsi komoditas timah.
Di putusan banding hari ini, Kamis (13/2/2025) hakim ketua Teguh Harianto menegaskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak sependapat dengan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait lamanya hukuman dan denda yang dijatuhkan pada Helena Lim.
"Tetapi, untuk pertimbangan yang lain, pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama," kata Teguh.
Sebelumnya, Helena dijatuhi hukuman penjara 5 tahun di Pengadilan Tipikor dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Namun, kali ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pidana tambahan yakni membayar denda Rp1 miliar, subsider kurungan 6 bulan.
Adapun uang pengganti yang diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan di Pengadilan Tipikor yakni Rp900 juta.
Sebelumnya, terdakwa kasus timah lainnya Harvey Moeis juga mendapatkan hukuman yang lebih berat yakni 20 tahun penjaran berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Harvey Moeis sebelumnya mendapatkan hukuman 6,5 tahun penjara saat vonis di Pengadilan Tipikor. (ant/iwh)
Load more