KPK Diminta Periksa Hengky Pribadi Terkait Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- Haries Muhamad/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.
Desakan tersebut disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan yang menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK dan memasukkan pengaduan ke lembaga antirasuah tersebut pada Rabu (12/2/2025) siang.
“Keterangan dari penyidik bahkan sudah menggeledah (rumah kediaman Hengky Pribadi) dan menemukan beberapa barang bukti yang disita. Tuntutan kami adalah hasil dari penggeledahan tersebut disampaikan kepada publik," ujar Koordinator Aksi Januar Eka di Gedung Dwiwarna KPK.
Ia pun meminta jika ditemukan bukti baru maka penetapan tersangka Hengky Pribadi harus segera dilakukan.
Adapun hal yang diduga dikorupsi yakni penggantian komponen uku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
Januar menduga Hengky Pribadi menerima keuntungan dari proyek itu.
Merangkum persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan tiga orang terdakwa, Januar mengungkapkan sejumlah poin penting yang muncul berkaitan dengan Hengky Pribadi.
Pertama, terkait proyek tersebut, Hengky menggunakan beberapa perusahaan seperti PT HJM, PT TEI, PT LLI dan CV ML. PT TEI dan PT HJM disebut dia memiliki hubungan keluarga.
Januar menyebut HP merupakan rekanan lama dan telah cukup banyak mengerjakan proyek di lingkungan PLN UIK SBS dengan nilai per pekerjaan yang besar.
Ia pun berharap agar KPK tetap berintegritas dalam penegakan hukum dan tidak tebang pilih.
"Jadi, tidak hanya cukup di tiga nama ini saja (terdakwa yang sedang diadili)," tuturnya.
Januar juga menyinggung soal penggeledahan rumah Hengky di Palembang.
Menurutnya penting bagi penyidik untuk mendalami beberapa dokumen yang ditandatangani Hengky.
Dengan segala temuan tersebut, Januar meminta dan mendesak KPK untuk bersikap profesional dengan tidak menerapkan hukum tebang pilih. (hmd/iwh)
Load more