Jakarta, tvOnenews.com - Divisi Propam Polri membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan personel polisi yang bermasalah.
Divisi Propam Polri menyampaikan layanan pengaduan ini lewat akun media sosial X mereka, yakni @Divpropam pada Rabu (12/2/2025).
Pengaduan masyarakat ini bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141.
Saat melaporkan, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp tersebut dan mengirimkan ucapan salam. Seperti contoh, selamat pagi.
Lalu pelapor harus mengisi nomor induk kependudukan (NIK).
Setelah mengisi NIK, pelapor akan diberikan tautan oleh petugas untuk melengkapi data diri.
Load more