Terungkap, Tabir Harta Kekayaan Makelar Kasus MA Zarof Ricar, Punya 51 Kg Emas hingga Uang Miliaran
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Skandal besar mengguncang dunia peradilan, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terungkap memiliki kekayaan fantastis dalam sidang terbaru.
Seperti diketahui, Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi "makelar kasus" di MA.
Miliaran Rupiah dan Bertumpuk Emas Ditemukan di Rumah Zarof Ricar
Awalnya, Zarof ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Namun, penyidik justru menemukan barang bukti mengejutkan: tumpukan uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah rumahnya.
Penyidikan berkembang pesat, Jaksa mengungkap bahwa selama 2012 hingga 2022, Zarof diduga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang dan emas dari pihak yang berperkara di pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
“Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp 915 miliar dan 51 kg emas, diterima dari pihak-pihak yang memiliki perkara di pengadilan,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (10/2/2025).
Jabatan Tinggi di MA Jadi Jalan Mulus
Bukan orang sembarangan, Zarof Ricar pernah menjabat sejumlah posisi strategis di MA:
- Direktur Pranata & Tata Laksana Perkara Pidana (2006-2014)
- Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum MA (2014-2017)
- Kepala Badan Litbang & Diklat Hukum MA (2017-2022)
Duduk di posisi penting ini memudahkannya membangun koneksi luas dengan hakim di berbagai tingkatan—mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Harta Fantastis, Tak Sesuai Gaji Pejabat MA
Jaksa menegaskan, jumlah kekayaan Zarof jauh dari wajar bila dibandingkan dengan penghasilannya sebagai pejabat MA. Seluruh uang dan emas yang ditemukan pun langsung disita.
“Jumlah gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas ini tak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai pegawai Mahkamah Agung,” tegas jaksa.
Parahnya lagi, Zarof tak pernah melaporkan harta tersebut ke KPK dalam batas waktu 30 hari setelah diterima, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Barang Bukti Fantastis yang Disita:
- SGD 71.077.000 dalam pecahan 1.000 dolar Singapura (setara Rp 811 miliar!)
- Rp 5,67 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu & Rp 50 ribu
- 46,9 kg emas murni dalam bentuk kepingan emas Antam & Fine Gold 999.9
Load more