Jakarta, tvOnenews.com - Skandal besar mengguncang dunia peradilan, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terungkap memiliki kekayaan fantastis dalam sidang terbaru.
Seperti diketahui, Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi "makelar kasus" di MA.
Miliaran Rupiah dan Bertumpuk Emas Ditemukan di Rumah Zarof Ricar
Awalnya, Zarof ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Namun, penyidik justru menemukan barang bukti mengejutkan: tumpukan uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah rumahnya.
Penyidikan berkembang pesat, Jaksa mengungkap bahwa selama 2012 hingga 2022, Zarof diduga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang dan emas dari pihak yang berperkara di pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
Load more