Maryono menegaskan, pengadilan akan tetap melanjutkan proses persidangan perkara Razman Arif Nasution Vs Hotman Paris.
Hanya saja, pihak pengadilan minta para pihak agar menjaga ketertiban di ruang sidang.
"Ya, cuma kami minta nanti ikutlah menjaga ketertibaan saja. Ya, sebetulnya kan pelaku-pelaku itu sudah tahu hukum. Tidak perlu terjadi itu. Kalau terjadi, tidak mungkin seperti ini," pungkasnya.
Diketahui, kasus pencemaran nama baik ini menjerat Razman dan Iqlima Kim dan sidangnya sudah berlangsung sejak Desember 2024.
Dalam dakwaan, Razman dan Iqlima dinilai terbukti menyebarkan fitnah terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman, Hotman Paris bertindak sebagai saksi.
Tiba-tiba Razman kemudian mendatangi Hotman sambil marah. Di satu sisi, pengacara Razman bernama Firdaus Oiwobo naik ke meja pengadilan dan menginjakkan kakinya.
Load more