“Amnesti ini diberikan kepada yang kami analisis itu kurang lebih 44 ribu (orang). Jadi kurang lebih, bisa naik bisa turun. Jadi tidak bisa kami kunci 44 ribu. Dan saat ini sedang dilakukan asesmen di hukum,” kata Pigai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Amnesti tersebut akan diberikan kepada napi dalam kasus tahanan politik, UU ITE atau penghinaan terhadap pejabat negara, hingga napi dalam kondisi khusus seperti lansia, ibu hamil, disabilitas, yang merawat bayi kurang dari dua tahun, dan memiliki penyakit kronis.
Namun, Pigai menjelaskan bahwa amnesti untuk tahanan politik hanya diberikan bagi mereka yang tidak bersenjata. (saa/iwh)
Load more