Staf Anggota DPR Achmad Hafisz Tohir Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Riau
- Antara
Jakarta, tvOnenews,com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gusrizal selaku staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir, Selasa (11/2/205).
Gusrizal dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
Selain Gusrizal, penyidik juga memanggil Agus Iskandar, pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa.
Secara paralel, tim penyidik juga melakukan pemanggilan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Ria sebanyak delapan orang.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Lima orang yang dilarang keluar dari wilayah Indonesia adalah tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA).
Mereka yakni, Yunannaris (YN) selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Prov. Riau, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018; Gusrizal (GR) selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review rancang bangun rinci (detail engineering design atau DED) dari PT Plato Isoiki.
Kemudian, Triandi Chandra (TC) selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (pihak swasta); Elpi Sandra (ES) selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (pihak swasta); dan Nurbaiti (NR) selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi (MK) pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
"Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial YN (PPK pada Pemprov Riau), TC, (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (pegawai BUMN)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Tessa mengatakan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Load more