Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan empat saksi ahli dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa (11/2/2025).
Meki demikian, sampai persidangan berjalan ada dua saksi ahli yang datang dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu.
"Rencananya ada empat ahli Yang Mulia, tapi baru dua ahli yang sudah datang," ujar Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, di PN Jakarta Selatan saat persidangan berjalan, Selasa.
Adapun dua saksi ahli yang datang itu adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau Erdianto dan Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Priya Jatmika.
Kedua ahli hukum itu hadir sebagai termohon dalam persidangan tersebut.
Sempat muncul perdebatan antara pemohon dan termohon ketika pemeriksaan bukti dilakukan.
Pihak Hasto menyatakan keberatan karena surat tugas ahli tak ada kesesuaian tanggal surat tugas.
Load more