Jakarta, tvOnenews.com -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN 2014–2019, Rini Soemarno, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021.
"Diperiksa terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017–2021," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Rini menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia mengakui diperiksa sebagai saksi terkait perkara PGN namun menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui detail transaksi yang tengah disidik KPK.
"Saya diminta klarifikasi sebagai saksi soal direktur utama saat itu dan program pemerintah terkait akuisisi PGN oleh Pertamina," ungkap Rini.
Terkait kasus ini, KPK telah memulai penyidikan sejak 13 Mei 2024 berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada 2018–2020 disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sejalan dengan kebijakan KPK, rincian perkara, pasal yang disangkakan, serta identitas tersangka akan diumumkan setelah penyidikan selesai dan dilakukan penahanan.
Saat ini, KPK juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri, terdiri atas seorang penyelenggara negara dan satu pihak swasta yang terkait kasus tersebut. (ant/aag)
Load more