Dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada 2018–2020 disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sejalan dengan kebijakan KPK, rincian perkara, pasal yang disangkakan, serta identitas tersangka akan diumumkan setelah penyidikan selesai dan dilakukan penahanan.
Saat ini, KPK juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri, terdiri atas seorang penyelenggara negara dan satu pihak swasta yang terkait kasus tersebut. (ant/aag)
Load more