Terungkap di Persidangan! Motif di Balik Penembakan Tragis Bos Rental Mobil
- tim tvOne - Taufiq Hidayah
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menggelar sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Insiden yang terjadi pada Senin, 10 Februari 2025 ini menyeret tiga anggota TNI AL sebagai terdakwa. Yaitu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Berdasarkan pantauan awak media, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman ini dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur. Ketiga terdakwa hadir mengenakan seragam dinas.
Dalam persidangan, Oditur Mayor Chk Gori Rambe menegaskan bahwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, dengan alternatif Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Terdakwa satu dan terdakwa dua dengan sengaja serta terencana merampas nyawa korban,” ungkap Gori di ruang sidang.
Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa melakukan penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka diduga menerima atau menyimpan barang yang berasal dari tindak kejahatan.
Hakim Ketua Arif Rachman memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan eksepsi, namun setelah berdiskusi dengan kuasa hukum, ketiganya memutuskan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
“Kami menerima surat dakwaan dan tidak akan mengajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 18 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kronologi: Dari Penggelapan Mobil hingga Penembakan Maut
Kasus ini bermula dari penggelapan mobil yang berujung tragis. Ilyas Abdurrahman ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, setelah terlibat dalam urusan bisnis mobil sewaan yang berujung konflik.
Polisi mengungkap bahwa kejadian bermula ketika seorang warga Pandeglang berinisial AS menyewa Honda Brio orange dengan nomor polisi B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Tangerang, pada 31 Desember 2024.
Namun, tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan kendaraan tersebut kepada IH, yang kemudian menyerahkannya ke RM.
RM lalu menjual mobil itu ke IS seharga Rp 23 juta, sebelum akhirnya berpindah tangan ke Sertu Akbar Adli dengan harga Rp 40 juta.
Load more