Jakarta, tvonenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Teranyar, Bareskrim Polri menggeledah rumah milik Arsin, Kepala Desa Kohod Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (10/2/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penggeledahan rumah Arsin ini untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik desa Kohod oleh kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," ucap Djuhandani, Senin (10/2/2025).
Adapun, penggeledahan rumah Arsin ini dilakukan setelah Bareskrim Polri memeriksa sebanyak 44 orang saksi.
"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di desa Kohod kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang," beber Djuhandani.
Load more