“Atas dasar argumentasi tersebut, kami Komisi Yudisial merekomendasikan kepada yang terhormat Komisi III DPR RI, kami berpandangan agar penegasan pengawasan terhadap aparat penegak hukum menjadi perhatian serius di dalam perubahan KUHAP, termasuk pengawasan terhadap hakim oleh Komisi Yudisial,” ujar Amzulian.
“Jika perlu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur di dalam BAB tersendiri, di dalam perubahan KUHAP tersebut,” tambah dia. (saa/raa)
Load more