Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji kebijakan terkait rencana pembatasan masa huni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Kami masih mengkaji, tentu saja kami akan memberikan suatu kebijakan yang terbaiklah," ujar Teguh Setyabudi dalam keterangannya, Minggu (9/2).
Teguh menjelaskan bahwa pihaknya tak ingin gegabah mengambil keputusan, sehingga masyarakat diminta tetap tenang.
"Jadi, tolong masyarakat juga tetap tenang. Nanti kami akan bicarakan kebijakan yang terbaik, solusi yang terbaik seperti apa," ujar Teguh.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta berencana membatasi masa tinggal di rusunawa sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian.
Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa masih dalam penggodokan.
Load more