Buntut Dugaan Pemerasan, Eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel Juga Kena PTDH
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M dapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.
Hal ini dinyatakan oleh Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam usai turut mengikuti jalannya sidang etik lima anggota yang terlibat di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025) malam.
“(AKP M) di PTDH,” jelas Anam.
Anam menyebutkan atas putusan tersebut, AKP M mengajukan banding.
“(Dia) banding,” kata Anam.
Sebelumnya, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diberikan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri atas kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.
"AKBP B (Bintoro) PTDH dia. Jadi dia kena PTDH," tegas Anam.
Kemudian Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dikenakan sanksi demosi delapan tahun.
Anam mengatakan bahwa selain AKBP GG juga terdapat Ipda ND yang dikenakan demosi.
Keduanya juga dilakukan penempatan khusus selama 20 hari.
“Dari yang tiga yang sudah diputuskan AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum reserse,” ucap Anam.
Selain itu Anam mengatakan terdapat satu anggota yang diberikan penindakan PTDH, yakni AKP Z yang merupakan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
“Yang di PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” terang Anam. (ars/nsi)
Load more