News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Modus 2 Pencuri Data dan Pakai Teknologi AI untuk Buka Rekening Bank

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pelaku peretasan data milik orang lain untuk membuat rekening nasabah bank menggunakan artificial intelligence (AI).
Jumat, 7 Februari 2025 - 20:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pelaku peretasan data milik orang lain untuk membuat rekening nasabah bank menggunakan artificial intelligence (AI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial PM (33) dan MR (29).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka PM ditangkap tanggal 30 Desember 2024 di kota Denpasar. Kemudian tanggal 9 Januari 2025, penyidik berhasil menangkap tersangka MR di Kabupaten Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut Ade Ary menerangkan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.

“Peran tersangka PM ini adalah yang pertama memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank. Kemudian tersangka PM melakukan rekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya sehingga akun aplikasi perbankan tersebut dapat diaktivasi,” ucap Ade Ary.

Sementara itu tersangka MR memiliki peran mengirimkan data diri orang lain tanpa izin kepada tersangka PM.

“Apa data yang dikirimkan? nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung, dan data-data tersebut didapatkan secara tanpa izin dari pemilik data,” jelas Ade Ary.

Adapun diketahui bahwa kedua tersangka ini beraksi pada bulan Mei 2024 hingga Juni 2024. Peristiwa ini mulanya terdeteksi oleh pelapor selaku karyawan dari sebuah bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi.

“Setelah pelapor mengetahui adanya kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun perbankan, setelah dilakukan pendalaman mendapati aplikasi perbankan tersebut menggunakan bantuan sebuah website AI ya, dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap sebagai pemilik data sebenarnya,” tegas Ade Ary.

Kemudian Ade Ary menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka MR, awalnya yang bersangkutan berteman dengan seseorang yakni Mr.X di media sosial. Setelahnya tersangka MR pernah menawarkan dapat membuatkan rekening perbankan di akun medsos tersebut.

“Akhirnya itulah yang membuat Mr. X menghubungi tersangka MR untuk minta dibuatkan sebuah akun perbankan, yang pada faktanya MR meminta tolong kembali kepada tersangka kedua, tersangka PM. Dalam proses hubungan antara X, MR, dan PM ini, tersangka MR mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta , kemudian tersangka PM mendapat keuntungan Rp 300-500 ribu,” jelas Ade Ary.

Setelahnya akun yang telah jadi itu diserahkan ke Mr. X dan digunakan untuk  melakukan transaksi diberbagai toko online.

“Jadi akun kartu kredit ya, kartu kredit. Kemudian diduga Mr. X melakukan transaksi di berbagai toko online atau e-commerce. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari Mr.X,” tegas Ade Ary.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 1 ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp12 miliar. 

Kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman paling lama 8 tahun. Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. 

Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang perlindungan data pribadi dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan diancam maksimal 4 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dan persangkaan pasal yang kelima adalah Pasal 67 ayat 3 juncto Pasal 65 ayat 3 undang-undang perlindungan data pribadi karena diduga dengan sengaja atau melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tutupnya. (ars/ebs)


 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono meninjau Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Sabtu (27/12/2025).
Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Bursa transfer Persib memanaskan jagat sepak bola nasional. Maung Bandung dikaitkan dengan 3 pilar Timnas Indonesia: Ole Romeny, Joey Pelupessy dan Maarten Paes.
Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Upaya PSSI untuk menaturalisasi gelandang Jairo Riedewald dipastikan kandas. Kegagalan tersebut membuat sepak bola Indonesia kehilangan peluang memiliki pemain kelas atas, sekaligus menyingkap beratnya hambatan hukum dalam ambisi memperkuat tim nasional melalui jalur naturalisasi.
Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid kembali menyusun rencana serius untuk memperkuat lini tengah mereka menjelang bursa transfer mendatang.
Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Di tengah spekulasi mengenai masa depan Mohamed Salah di Liverpool, sang agen buka suara dan membuat arah cerita kian jelas jelang bursa transfer Januari.

Trending

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa itu ormas MADAS yang viral di Surabaya? Simak profil, tujuan pendirian, dan siapa pendiri MADAS di balik polemik pengusiran nenek Elina.
Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Alex Rins kemungkinan besar bakal didepak dari Yamaha di MotoGP 2026
Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jonatan Christie melaju ke semifinal King Cup 2025 setelah mengatasi perlawanan tunggal putra Singapura, Jia Heng Jason Teh
Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih pilih Timnas Indonesia daripada Honduras, segini gaji yang ditawarkan PSSI untuk John Herdman menurut laporan dari media Vietnam.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam, thethao, menyoroti rencana Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) yang memutuskan menunjuk John Herdman sebagai pelatih kepala baru timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT