Jakarta, tvOnenews.com - Sorotan tajam publik terus disampaikan terkait rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang tengah digodok oleh DPR RI.
Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo, Achmad Gunaryo menyebut jika revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan jaksa disertai pelemahan hukum di Indonesia.
Pasalnya, Achmad menilai jika kewenangan berlebih yang diberikan kepada jaksa dalam revisi UU Kejaksaan itu dapat berpotensi penyalahgunaan hingga tak adanya prinsip checks anda balances.
"Ingat bahwa perilaku hukum diukur dari 3 hal (Lawrence M. Friedman) yaitu Budaya Hukum, Struktur Hukum, Substansi Hukum. Mari kita coba perbaiki semuanya, saya setuju dengan pemateri berdua, pengawasan, pengawasan itu siapa? Masyarakat sipil," kata Achmad dalam dialog bertajuk ‘Kejaksaan Superbody dan Ancaman Kekuasaan Absolut’, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dalam kegiatan dialog tersebut, Advokat sekaligus praktisi hukum dan politik, Bambang Riyanto turut menyebut revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan diperlukan langkah pengkajian ulang sebelum pengesahannya.
Ia menyebut terdapat beberapa pasal yang perlu dilakukan kajian mendalam terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan tersebut.
"Dalam perubahan UU Kejaksaan ada beberapa item yang harus dikaji ulang. Yaitu Pasal 8 ayat 5 (Pemeriksaan Jaksa Izin Jaksa Agung), Pasal 11 A ayat 2 (Rangkap Jabatan), Pasal 30 B huruf 'b' (Menciptakan Kondisi yang Mendukung dan Mengamankan Pelaksanaan Pembangunan), dan Pasal 30 B huruf 'e' (pengawasan multimedia)," ungkap Bambang.
Load more