Deretan Mobil Mewah yang Disita KPK dari Rumah Ketua Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Apa Saja?
- Irsan Mulyadi-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Inilah deretan mobil mewah yang disita dari rumah Ketua Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya menggeledah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025) pukul 17.00-23.00 WIB.
Dari penggeledahan itu, pihaknya menyita mobil, uang, dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar dan penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/2/2025).
Adapun mobil mewah Japto yang disita disebut-sebut terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis hingga Suzuki.
Sebelum menggeledah rumah Japto, penyidik KPK turut menggeledah rumah politikus Ahmad Ali (AA).
Penggeledahan di rumah Ahmad dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB di hari yang sama.
"Di rumah AA di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas dan jam tangan," katanya.
- Irsan Mulyadi-Antara
Saat ini penyidik KPK kembali mengembangkan perkara penerimaan gratifikasi Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK juga tengah menyidik perkara TPPU-nya.
Dari penyidikan tersebut, 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai lainnya disita.
Ada pula penyitaan lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah.
Barang yang kini disita itu akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan.
Melalui proses pengadilan, barang sitaan itu akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery negara.
Rita Widyasari sendiri masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, dia harus membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (ant/nsi)
Load more