Beragam Profesi Mentereng 56 Peserta Pesta Seks Gay di Jakarta Selatan Terungkap, Ada Personal Trainer, Dokter hingga Guru Bahasa Arab
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Inilah profesi-profesi mentereng 56 peserta pesta seks gay yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) lalu.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah merincikan 48 orang dari 56 peserta pesta seks gay itu berprofesi sebagai karyawan swasta.
Adapun profesi-profesi lainnya antara lain 1 orang guru bahasa Arab, 1 orang dokter, 2 orang personal trainer dan 1 orang karyawan kontrak petugas keamanan bandara.
Sementara itu, ada 3 orang yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Iskandarsyah juga turut merincikan rentang usia para peserta pesta seks gay di Jakarta Selatan itu.
Rentang usia 20-25 tahun 6 orang, 26-30 tahun 17 orang, 31-35 tahun 13 orang, 36-40 tahun 14 orang dan 41-45 tahun 6 orang.
"Untuk status perkawinan, yaitu 4 orang status kawin, 47 orang berstatus belum kawin dan 5 orang status cerai," ujar Iskandarsyah, Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan penuturan pelaku, Iskandarsyah menyebut pesta seks gay ini baru pertama kali digelar.
Adapun para pelaku itu antara lain RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Ada juga temuan polisi yang terbaru. Ketiga pelaku yang diamankan ini mengaku bukanlah panitia keseluruhan dalam setiap kegiatan. Pasalnya, sambung dia, ada pergantian penyelenggara.
- Istimewa
"Jadi mereka bukan panitia secara keseluruhan di setiap kegiatan. Kebetulan saja mereka ada di sana," terangnya.
Polisi menyebut acara ini dilaksanakan hanya untuk bersenang-senang saja atau have fun.
Perekrutan para pesertanya pun dilakukan secara acak atau random. Oleh karena itu, profesi, usia dan status mereka bermacam-macam.
Penyelenggara memberikan bermacam-macam kode untuk mengumpulkan mereka. Seperti contoh, kode yang digunakan arisan atau event.
Setelah itu, mereka dikumpulkan di satu kamar lalu mereka membuka pakaian.
Pemeran laki-laki tak menggunakan stiker. Sementara itu, pemeran “perempuan” menggunakan stiker di bahunya.
Polisi dengan bantuan pihak hotel pun berhasil menggagalkan pesta ini.
Atas perbuatannya para pelaku pun terjerat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.
Load more