Terkuak, Fakta Mencengangkan Profesi Para Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel
Polisi mengungkap data diri 56 peserta pesta seks sesama jenis laki-laki (gay) di sebuah kamar hotel kawasan Karet Kuningan, wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kamis, 6 Februari 2025 - 19:38 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," tuturnya.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," ujarnya. (rpi/dpi)
Load more