Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menegaskan tidak ada intervensi perihal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugur atau tidaknya (dismissal) perkara sengketa Pilkada 2024.
“Dengan melihat akuntabilitas yang sudah dibuka dan disiapkan oleh MK dalam setiap persidangan, kami sangat meyakini tidak ada intervensi apa pun,” ucap Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Seluruh persidangan sengketa pilkada digelar secara terbuka.
Sidang yang telah digelar juga dapat ditonton kembali melalui kanal YouTube MK, sementara risalah sidang dapat diunduh melalui laman web.
Saat pengucapan putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/22025), MK juga menyediakan layar besar di halaman luar gedung.
Para pihak yang tidak dapat masuk ke ruang sidang tetap bisa menyimak persidangan secara bersama-sama.
Load more