Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang puluhan miliar di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang berkaitan penyidikan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
"Uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar. Ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/2/2025).
Tessa menjelaskan alasan penyidik KPK menggeledah rumah Japto dalam kasus gratifikasi.
Menurutnya, penyidik meyakini dugaan adanya keterlibatan Japto dalam kasus ini.
"Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan. Dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," ujar Tessa.
Selain itu, kata Tessa penggeledahan dilakukan penyidik untuk melakukan pemulihan aset terkait dugaan korupsi.
"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan belasan mobil, uang, valas, dokumen dan barang bukti elektronik di rumah ketum PP, Japto Soerjosoemarno.
"Hasil sita rumah JS, 11 mobil mewah, Uang rupiah, valas, dokumen, dan BBE," kata Tessa.
Sebanyal 11 mobil di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki
Barang tersebut didapatkan setelah penyidik menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Tessa.
KPK mengatakan, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Rita diduga menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Dirdik KPK Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Bahkan kata Asep, Rita diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kukar sebesar Rp436 miliar.(mhs/muu)
Load more